Aksi pelaku berlanjut. Tak hanya memerkosa, pelaku juga melakukan pemerasan.
Korban lagi-lagi diancam oleh pelaku.
Baca juga: Kisah Pilu 2 Remaja di Sultra, Diperkosa 12 Pemuda, Korban Diancam Dibunuh bila Cerita ke Orang Lain
Jika tidak menyerahkan uang Rp 5 juta, korban diancam foto vulgarnya akan disebar.
"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," beber Sunaryo.
KN ditetapkan menjadi tersangka. Dia kini ditahan di Mapolsek Menggala.
Baca juga: 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa
Sunaryo menuturkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.