Salin Artikel

“Chatting” yang Berujung Pilu, Siswi SMP Diperkosa lalu Diperas Pemuda 18 Tahun

KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial KN (18).

Tak hanya memerkosa, pelaku diduga juga turut melakukan pemerasan terhadap korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kasus ini terkuak usai ibu korban curiga lantaran kehilangan uang Rp 5 juta di lemarinya.

"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," ungkap Sunaryo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Menggala.

Berawal kenalan lewat medsos

Korban awalnya berkenalan dengan pelaku dari Facebook. Keduanya intens berkomunikasi lewat media sosial (medsos) itu.

Meski belum pernah bertemu, mereka menjalin hubungan asmara.

"Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan pindah berkomunikasi melalui WhatsApp," terang Sunaryo.

Dalam percakapan di WhatsApp, KN meminta korban untuk mengirimkan foto vulgarnya.

Korban yang merasa percaya dengan pelaku kemudian memenuhi permintaan itu.

Lalu, kejadian pilu tersebut terjadi. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu pada 25 Agustus 2021 di dekat sekolah korban.

Saat berjumpa, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Pelaku memaksa korban berhubungan badan.

"Korban diancam jika tidak menurut, foto vulgarnya akan disebar ke media sosial," kata Sunaryo.

Aksi pelaku berlanjut. Tak hanya memerkosa, pelaku juga melakukan pemerasan.

Korban lagi-lagi diancam oleh pelaku.

Jika tidak menyerahkan uang Rp 5 juta, korban diancam foto vulgarnya akan disebar.

"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," beber Sunaryo.

Pelaku ditangkap

Setelah hampir tiga bulan menjadi buronan, pelaku ditangkap polisi di Desa Makarti Mulya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

KN ditetapkan menjadi tersangka. Dia kini ditahan di Mapolsek Menggala.

Sunaryo menuturkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/060300678/-chatting-yang-berujung-pilu-siswi-smp-diperkosa-lalu-diperas-pemuda-18

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke