KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial KN (18).
Tak hanya memerkosa, pelaku diduga juga turut melakukan pemerasan terhadap korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kasus ini terkuak usai ibu korban curiga lantaran kehilangan uang Rp 5 juta di lemarinya.
"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," ungkap Sunaryo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Menggala.
Baca juga: Setelah Diperkosa, Gadis Ini Diperas Rp 5 Juta, Pelaku Ancam Sebar Foto Vulgar Korban
Meski belum pernah bertemu, mereka menjalin hubungan asmara.
"Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan pindah berkomunikasi melalui WhatsApp," terang Sunaryo.
Dalam percakapan di WhatsApp, KN meminta korban untuk mengirimkan foto vulgarnya.
Korban yang merasa percaya dengan pelaku kemudian memenuhi permintaan itu.
Lalu, kejadian pilu tersebut terjadi. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu pada 25 Agustus 2021 di dekat sekolah korban.
Saat berjumpa, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Pelaku memaksa korban berhubungan badan.
"Korban diancam jika tidak menurut, foto vulgarnya akan disebar ke media sosial," kata Sunaryo.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Diduga Perkosa Siswi SMP, Polisi: Masih Penyelidikan
Aksi pelaku berlanjut. Tak hanya memerkosa, pelaku juga melakukan pemerasan.
Korban lagi-lagi diancam oleh pelaku.
Baca juga: Kisah Pilu 2 Remaja di Sultra, Diperkosa 12 Pemuda, Korban Diancam Dibunuh bila Cerita ke Orang Lain
Jika tidak menyerahkan uang Rp 5 juta, korban diancam foto vulgarnya akan disebar.
"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," beber Sunaryo.
KN ditetapkan menjadi tersangka. Dia kini ditahan di Mapolsek Menggala.
Baca juga: 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa
Sunaryo menuturkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.