Keduanya lalu ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," kata Sunaryo.
Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban curiga karena kehilangan uang sebanyak Rp 5 juta di lemarinya.
Baca juga: Sopir Pikap Dianiaya Oknum Petugas Dishub Lampung, Istri Korban: Anak Saya Sampai Menangis...
"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," kata Sunaryo.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolsek Menggala.
Tersangka KN sendiri saat ini masih dalam tahan Mapolsek Menggala dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Sunaryo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.