Keduanya lalu ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," kata Sunaryo.
Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban curiga karena kehilangan uang sebanyak Rp 5 juta di lemarinya.
Baca juga: Sopir Pikap Dianiaya Oknum Petugas Dishub Lampung, Istri Korban: Anak Saya Sampai Menangis...
"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," kata Sunaryo.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolsek Menggala.
Tersangka KN sendiri saat ini masih dalam tahan Mapolsek Menggala dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Sunaryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.