Salin Artikel

Setelah Diperkosa, Gadis Ini Diperas Rp 5 Juta, Pelaku Ancam Sebar Foto Vulgar Korban

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial I (15) di Tulang Bawang, Lampung diperkosa kemudian diperas Rp 5 juta oleh pelaku.

Peristiwa memilukan ini dialami I pada Rabu (25/8/2021) lalu. Remaja ini diperkosa oleh KN (18) seorang pemuda yang dikenalnya melalui Facebook.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, KN sudah ditangkap pada Kamis (18/11/2021) di Desa Makarti Mulya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah hampir tiga bulan buron.

"Tersangka ditangkap karena bertindak cabul kepada korban inisial I, warga Menggala, Tulang Bawang," kata Sunaryo, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu dialami I setelah mengenal KN melalui Facebook.

Meski belum pernah bertemu, korban dan tersangka KN kemudian menjalin hubungan asmara setelah intens berkomunikasi di situs pertemanan itu.

"Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan pindah berkomunikasi melalui WhatsApp," kata Sunaryo.

Interaksi yang kian intens itu pun makin kebablasan. Sunaryo mengatakan, tersangka KN meminta korban mengirimkan foto vulgar, dan hal itu dipenuhi oleh korban karena percaya dengan tersangka.

Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Rabu (25/8/2021) pagi di dekat sekolah korban.

Korban diajak masuk ke dalam mobil tersangka dan dipaksa untuk berhubungan badan.

"Korban diancam jika tidak menurut, foto vulgarnya akan disebar ke media sosial," kata Sunaryo.

Setelah diperkosa, tersangka lalu memeras korban sebanyak Rp 5 juta, alasannya jika korban tidak memberikan uang itu, foto vulgarnya akan disebar.


Keduanya lalu ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," kata Sunaryo.

Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban curiga karena kehilangan uang sebanyak Rp 5 juta di lemarinya.

"Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka," kata Sunaryo.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolsek Menggala.

Tersangka KN sendiri saat ini masih dalam tahan Mapolsek Menggala dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Sunaryo.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/151049478/setelah-diperkosa-gadis-ini-diperas-rp-5-juta-pelaku-ancam-sebar-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke