KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 telah ditetapkan menjadi Rp 1.812.935 atau naik sebesar 0,78 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, besaran kenaikan itu berdasar perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah.
Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1.812.935
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.