KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Alkausar (72) di Kota Takengon, Aceh Tengah, tak bisa menahan kesedihan menceritakan hari tuanya yang malah digugat oleh anak kandungnya AH gara-gara warisan rumah ke pengadilan. Padahal, rumah tersebut masih dihuninya bersama anak-anaknya yang lain.
AH merupakan anak sulung Alkausar yang punya 11 anak. AH sendiri merupakan pejabat berstatus pegawai negeri yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah.
Baca juga: Marak Kasus Anak Gugat Ibu Kandungnya di Jawa Tengah, Ini Kata Kriminolog
Gugatan AH atas rumah warisan ayahnya ini dipertegas dengan pendaftaran perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.
Selain menggugat rumah, AH diketahui juga meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta.
Alkausar bercerita, rumah yang ditempatinya tersebut telah dibuatkan surat kepemilikan atas nama AH, tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung gara-gara Warisan Sawah Almarhum Ayah
Mengklaim rumah yang ditempati ibu jadi miliknya usai ayah meninggal
Dia mengatakan, AH sebagai anak sulung pernah meminta sertifikat rumah untuk disimpan dengan alasan tak hilang.
“Dulu pernah dia minta sertifikat rumah ini dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan," kata Alkausar seperti dilansir dari SerambiNews.com, Rabu (17/11/2021).
"Setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” lanjutnya.
Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW
Alasan AH gugat Alkausar ke pengadilan
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.
Alkausar masih ingat pesan almarhum suaminya untuk tidak menjual rumah yang sekarang ia tempati. Tak heran ia sangat sedih dengan gugatan anak sulungnya di usia senjanya.
"Bahkan ini menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Adik duga kakaknya mau kuasai rumah
Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini masih ditempati oleh ibunya.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.
Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut menolak untuk memberi keterangan.
Bahkan, ia tidak ingin berkomentar.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon, seperti dikutip dari SerambiNews.com.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Hanya Gegara Harta Warisan, Oknum Pejabat Aceh Tengah Ini Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.