SEMARANG, KOMPAS.com - Pakar hukum menyoroti beberapa kasus anak menggugat orangtuanya yang mencuat di sejumlah daerah di Jawa Tengah sepanjang bulan Januari.
Gugatan muncul kebanyakan karena dipicu oleh persoalan harta atau utang piutang keluarga hingga berujung pertengkaran hebat.
Beberapa kasus dalam masyarakat anak menggugat orangtuanya yang cukup viral yakni di Demak, seorang ibu S (36) dilaporkan ke polisi oleh anak perempuannya A (19).
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai
Gugatan bermula saat anaknya tidak terima dengan perilaku ibunya hingga dilaporkan ke jalur hukum atas dugaan penganiayaan.
Kemudian menyusul kasus di Salatiga, seorang ibu DF (50) digugat anak laki-lakinya, AP (26) ke PN Kota Salatiga.
Gugatan ini bermula karena ibu dua anak ini tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang digunakan oleh AP.
Selanjutnya, kasus di Kendal, seorang ibu R (67) digugat oleh anak kandungnya M (47) ke PN Kendal karena persoalan sengketa tanah.
Kriminolog Undip Nur Rochaeti menilai ada beberapa hal yang patut menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus di antara keluarga.
"Keadilan merupakan nilai yang sangat subyektif, tetapi bukan sekedar kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkan dalam kasus tersebut. Ada kaitan moral dan etika ketika kasus yang terjadi adalah hubungan orangtua dengan anak," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Lebih lanjut, Eti menjelaskan pesan moral dalam perundang-undangan yang berdasar pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai religius, tentunya tidak dapat diabaikan hubungan ibu dan anak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan