KOMPAS.com- Seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi buron dalam kasus penipuan bermodus penjualan ijazah.
Keterlibatan dosen kampus swasta itu terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial TF (35) yang diduga menjual ijazah perguruan tinggi tanpa harus berkuliah.
Belakangan diketahui TF bekerja sama dengan seorang dosen.
"Jadi dua pelaku, salah satunya oknum dosen di kampus (swasta) tersebut yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). Saat ini baru satu (TF) orang kita amankan," kata Kepala Unit 2 Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rappicini Ipda Ahmad S Hajar saat ditemui Kamis (18/11/2021) malam.
Baca juga: Sudah 3 Bulan 300 KK di Pulau Barrang Caddi Makassar Harus Hidup Tanpa Listrik
Polisi mulai mengusut kasus ini setelah ada orang yang sudah memesan ijazah salah satu kampus swasta melapor ke polisi.
Orang itu mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang.
"Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Modusnya mengimingi-imingi ijazah tanpa kuliah," ujarnya.
Polisi menduga sudah ada sembilan orang yang terjerat penipuan bermodus penjualan ijazah ini sudah.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Makassar
Salah satu korbannya, seorang karyawan swasta berinisial US (29), warga Kecamatan Panakkukang.
"Untuk korbannya teridentifikasi dan dalam sembilan orang. Namun baru dua orang yang melaporkan," ungkap Ahmad.