Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Kompas.com - 19/11/2021, 14:04 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,8 juta.

Pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.

"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi," kata Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja sesuai aturan bisa disanksi denda hingga pidana.

"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah regulasinya sudah ada. Iya (pidana)," kata dia.

Para pekerja bisa melaporkan kepada pemerintah jika mendapat upah di bawah standar minimum.

"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan pak gub dipatuhi dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai preventif, edukatif sampai represif baik non yudisial dan yudisial," jelas Aria.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53

Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Pertimbangan itu didasari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Regional
Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Regional
Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Regional
Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Regional
Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Regional
Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Regional
Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Regional
Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Regional
Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Regional
PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

Regional
Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Regional
Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com