Salin Artikel

Pengusaha di Yogyakarta Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Aturan Bisa Dipidana

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,8 juta.

Pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan hitungan upah minimum.

"Kami menerbitkan SK Gub dengan rincian seperti ini yang saya bacakan tadi. Di bawah ada klausul tidak boleh ditangguhkan. Jadi seperti kemarin menangguhkan sudah tidak boleh lagi," kata Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aria Nugrahadi mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja sesuai aturan bisa disanksi denda hingga pidana.

"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah regulasinya sudah ada. Iya (pidana)," kata dia.

Para pekerja bisa melaporkan kepada pemerintah jika mendapat upah di bawah standar minimum.

"Yang jelas bahwa regulasi seperti yang tadi disampaikan pak gub dipatuhi dan tentu saja di dalam hal penegakan ini ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai preventif, edukatif sampai represif baik non yudisial dan yudisial," jelas Aria.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Besaran kenaikan ini diputuskan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Pertimbangan itu didasari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/140401178/pengusaha-di-yogyakarta-tak-bayar-upah-pekerja-sesuai-aturan-bisa-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke