Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum

Kompas.com - 22/12/2020, 14:51 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memutus perkara gugatan pembagian harta warisan yang dilayangkan Rully Wijayanto kepada ibunya, Praya Tiningsih.

Sidang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTIB, pada Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Saya Kaget Dibilang Positif Covid-19 karena Tidak Merasa Sedang Sakit

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.

"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan.

Adapun sodara laki-laki  Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.

Selain itu, dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.

Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully kepada Kompas.com.

Baca juga: Tak Ada Pekerjaan Sepulang Merantau, Mantan TKI Kini Punya Bisnis Bonsai Beromzet Jutaan Rupiah

Rully berniat menempati harta warisan yang menjadi haknya sesuai yang putusan PA Praya.

"Rencana mau nempatin, tapi kita lihat biaya dulu, kan harus direnovasi," kata Rully.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com