Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Ibu Soal Warisan Tanah dan Uang Deposit, Rully Akui Ingat Wasiat Ayah

Kompas.com - 12/08/2020, 13:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya, Praya Tiningsih, soal tanah warisan seluas 4,2 are dan uang deposit menjadi sorotan di masyarakat. 

Saat ditemui Kompas.com di rumah pamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rully menceritakan soal pesan terakhir sang ayah.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," katanya, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kasus Pembubaran Paksa Acara Midodareni di Solo, Kapolda Jateng: Kita Kejar Pelaku Lainnya

Rully menjelaskan, dirinya melakukan gugatan itu bukan semata untuk dirinya, namun juga untuk adik-adiknya.

“Saya hanya menuntut hak saya. Saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully.

Seperti diketahui, Rully mengaku kecewa dan nekat melaporkan ibunya sendiri karena usai dilarang membangun ruang tamu dan dapur di lahan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com