Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2021, 13:20 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (19/11/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang tersebut mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.

Baca juga: Beda Keterangan Mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya dan Alex Noerdin

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta.

Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.

“Memerintahkan terdakwa Eddy Hermanto untuk membayar uang pengganti Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,65 miliar. Untuk terdakwa Eddy apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Sahlan saat membacakan vonis.

Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Bingung Saat Ditanya dan Tepuk Jidatnya Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?

Sahlan menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggung jawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 dan terdakwa harus ditahan. Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terima kasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com