Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2021, 13:20 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (19/11/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang tersebut mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.

Baca juga: Beda Keterangan Mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya dan Alex Noerdin

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta.

Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.

“Memerintahkan terdakwa Eddy Hermanto untuk membayar uang pengganti Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,65 miliar. Untuk terdakwa Eddy apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Sahlan saat membacakan vonis.

Baca juga: Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Bingung Saat Ditanya dan Tepuk Jidatnya Sendiri, Hakim: Sehat, Pak?

Sahlan menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggung jawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 dan terdakwa harus ditahan. Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terima kasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.

 

Dituntut 19 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).

Para terdakwa tersebut yakni, mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para terdakwa tak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa.

Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi terkait pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan (yang dikorupsi) itu adalah tempat ibadah dan kedua menurut JPU yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan (tertinggi),” jelas Khaidirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com