Salin Artikel

Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (19/11/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang tersebut mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta.

Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.

“Memerintahkan terdakwa Eddy Hermanto untuk membayar uang pengganti Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,65 miliar. Untuk terdakwa Eddy apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Syarifudin diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Sahlan saat membacakan vonis.

Sahlan menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggung jawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.

“Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 dan terdakwa harus ditahan. Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin yang hadir secara virtual menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya dan keluarga terima kasih, mohon maaf bila ada yang tak berkenan saya akan menyatakan banding,” kata kedua terdakwa.


Dituntut 19 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).

Para terdakwa tersebut yakni, mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para terdakwa tak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa.

Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi terkait pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan (yang dikorupsi) itu adalah tempat ibadah dan kedua menurut JPU yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan (tertinggi),” jelas Khaidirman.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/132041178/dua-terdakwa-kasus-masjid-sriwijaya-divonis-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke