PADANG, KOMPAS.com - Dua anak perempuan yang dicabuli oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya kini mengalami trauma. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua korban alami luka pada selaput daranya.
"Korban trauma saat bertemu dengan kakeknya. Kemudian berdasarkan hasil visumnya, terjadi kerusakan pada selaput daranya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda melalui telepon ke Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali
Untuk itu kata Rico, pihak Polresta Padang akan mendatangkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban tersebut.
"Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Padang untuk memulihkan korban," ujarnya.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Pontianak Diduga Dicabuli 5 Temannya, Polisi: Kejadiannya di Tempat Bermain
Dua orang masih buron
Sebelumnya diberitakan, dua anak dibawah umur di Kota Padang Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.
"Korban tersebut berusia lima tahun dan sepuluh tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.
Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil
Lebih jauh dikatakan Rico, pelaku pencabulan tersebut adalah kakek korban yang berinisial J, paman korban berinisal R, kemudian kakak kandung korban berinisial RA, G dan A serta tetangga korban yang berinisial U.
"Empat orang pelaku saat ini sudah kami tangkap yaitu kakek, paman dan dua orang kakak korban yaitu RA dan G. Sementara itu tetangga dan kakak korban A masih dalam pengejaran," kata Rico.
Pencabulan dilakukan berkali-kali, pelaku terancam 15 tahun penjara
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico.
Saat ini kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.