KARANGASEM, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Karangasem untuk tahun 2022 hingga saat ini tak kunjung rampung.
Alotnya pembahasan RAPBD tersebut ditengarai terjadi karena dana aspirasi untuk membiayai pokok-pokok pikiran (pokir) dewan belum terakomodasi.
Salah satunya mengenai usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
Baca juga: Polemik dan Keresahan Warga Tengger soal Kawasan TNBTS yang Digadang-gadang Jadi Bali Baru
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Suastika membenarkan adanya usulan tersebut.
Menurutnya, usulan itu disampaikan oleh sejumlah anggota dalam Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Karangasem tahun 2022.
"Usulan itu (kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan) memang ada. Jadi ada beberapa anggota yang memang mengusulkan di dalam rapat," kata Suastika saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Suastika tak menjelaskan lebih detail alasan usulan itu disampaikan dalam Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Karangasem.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 17 November 2021
Menurut Swastika, berdasarkan peraturan perundangan-undangan, usulan itu sah-sah saja disampaikan oleh anggota dewan.
Ia meminta masyarakat tak gaduh merespons usulan itu.
Apalagi, proses pembahasan RAPBD Kabupaten Karangasem belum bersifat final dan masih terus berjalan.
"Jadi itu hanya sebatas usulan, ini kan prosesnya panjang, tidak bisa langsung baru usulan sudah menganggap itu disetujui, tidak bisa," tuturnya.
Baca juga: 818 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali Sepanjang 2021, 22 di Antaranya WNA