WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NM alias Niko nekat membakar rumah milik HRT (65), Rabu (17/11/2021).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Lewa Tidahu, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, NM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan Polres Sumba Timur.
Baca juga: Anggota Linmas Sumba Timur yang Bakar Rumah Warga Jadi Tersangka
Menurut Handrio, NM nekat membakar rumah korban lantaran kesal calon kepala desa yang dipilih berbeda dengan pilihan NM.
Adapun, calon kepala desa yang didukung NM itu merupakan kakak kandung dari pelaku.
Selain itu, ada masalah pribadi di masa lalu ketika korban pernah memukul NM.
Peristiwa itu bermula ketika korban, HRT dan istrinya, MBK dalam perjalanan pulangd ari rumah anak mereka, MDM (32) pada Rabu pukul 08.00 Wita.
Saat itu, HRT melihat kepulan asap di rumahnya dari jarak sekitar 50 meter.
Korban kemudian langsung berlari menuju rumahnya dan bertemu dengan NM di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat itu, NM langsung berlari menghindar dan meninggalkan korban.
Baca juga: Perjuangan Para Guru di Lembata, NTT, Cari Sinyal Internet hingga ke Kebun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.