WAINGAPU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang anggota Linmas berinisial NM alias Niko sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik HRT (65).
NM merupakan anggota Linmas yang masih aktif di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Sumba Timur.
"Pelaku masih aktif sebagai Linmas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Beda Pilihan Cakades, Anggota Linmas di Sumba Timur Nekat Bakar Rumah Warga
Handrio menjelaskan, NM disangka dengan Pasal 187 Ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Ia menambahkan, tersangka NM akan ditahan di rutan Polres Sumba Timur pada hari ini.
Sebelumnya diberitakan, NM nekat membakar rumah HRT (65) di Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Lewa Tidahu, pada Rabu (17/11/2021) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Handrio menyebutkan, tindakan NM itu dipicu rasa kesal karena korban tidak memilih salah satu calon kepala desa (cakades) yang didukung pelaku.
Baca juga: Sang Ibu Jadi Pekerja Migran, Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung, Ini Ceritanya
NM diketahui mendukung kakaknya yang mencalonkan diri sebagai cakades. Sementara cakades yang memperoleh suara terbanyak atau menang justru yang dipilih korban.
Selain itu, aksi pembakaran juga dipicu kebencian pribadi di masa lalu saat korban pernah memukul NM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.