WAINGAPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga pria berinsial A (46), FRE (54), dan NO (34) sebagai tersangka kasus dugaan perjudian sabung ayam.
Hal itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/X/2021/Res. 1.24/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 31 Oktober 2021.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono menjelaskan, pelaku A dan FRE merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara, NO berprofesi sebagai nelayan.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Walhi NTT Minta Pemda Buat Sistem Peringatan Dini
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan mulai hari ini," kata Handrio kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021) siang.
Ketiganya digerebek saat melakukan kegiatan perjudian sabung ayam di Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 15.12 Wita.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa sebuah ring sabung ayam, sebuah karpet ring sabung ayam, dan dua ternak ayam jantan yang digunakan untuk berjudi.
Selain itu, ada uang tunai senilai Rp 900.000 dengan rincian sepuluh lembar pecahan Rp 50.000 dan empat lembar pecahan Rp 100.000.
Penangkapan ini bermula ketika pada Minggu siang, pukul 13.30 Wita, tim Buser Polres Sumba Timur menemukan adanya tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Baca juga: 9 Tahun di NTT, Pengungsi Afganistan Minta Pindah ke Negara Ketiga: Kami Ingin Hidup Normal...
Sekitar pukul 15.12 Wita, Tim Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dengan diawasi oleh Paminal menggerebek perjudian sabung ayam di Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Sumba Timur.
Kemudian, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun, saksi dalam kasus tersebut adalah AT (38) dan MT (35).
Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Timur.
Handrio mengungkapkan, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.