Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, 2 PNS dan Seorang Nelayan di Sumba Timur Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/11/2021, 14:26 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga pria berinsial A (46), FRE (54), dan NO (34) sebagai tersangka kasus dugaan perjudian sabung ayam.

Hal itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/X/2021/Res. 1.24/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 31 Oktober 2021.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono menjelaskan, pelaku A dan FRE merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara, NO berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Walhi NTT Minta Pemda Buat Sistem Peringatan Dini

"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan mulai hari ini," kata Handrio kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021) siang.

Ketiganya digerebek saat melakukan kegiatan perjudian sabung ayam di Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 15.12 Wita.

Polisi sudah menyita barang bukti berupa sebuah ring sabung ayam, sebuah karpet ring sabung ayam, dan dua ternak ayam jantan yang digunakan untuk berjudi.

Selain itu, ada uang tunai senilai Rp 900.000 dengan rincian sepuluh lembar pecahan Rp 50.000 dan empat lembar pecahan Rp 100.000.

Penangkapan ini bermula ketika pada Minggu siang, pukul 13.30 Wita, tim Buser Polres Sumba Timur menemukan adanya tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

Baca juga: 9 Tahun di NTT, Pengungsi Afganistan Minta Pindah ke Negara Ketiga: Kami Ingin Hidup Normal...

Sekitar pukul 15.12 Wita, Tim Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dengan diawasi oleh Paminal menggerebek perjudian sabung ayam di Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Sumba Timur.

Kemudian, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres setempat untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun, saksi dalam kasus tersebut adalah AT (38) dan MT (35).

Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Timur.

Handrio mengungkapkan, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com