Salin Artikel

Anggota Linmas Sumba Timur yang Bakar Rumah Warga Jadi Tersangka

NM merupakan anggota Linmas yang masih aktif di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Sumba Timur.

"Pelaku masih aktif sebagai Linmas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (18/11/2021).

Handrio menjelaskan, NM disangka dengan Pasal 187 Ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Ia menambahkan, tersangka NM akan ditahan di rutan Polres Sumba Timur pada hari ini.

Sebelumnya diberitakan, NM nekat membakar rumah HRT (65) di Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Lewa Tidahu, pada Rabu (17/11/2021) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Handrio menyebutkan, tindakan NM itu dipicu rasa kesal karena korban tidak memilih salah satu calon kepala desa (cakades) yang didukung pelaku.

NM diketahui mendukung kakaknya yang mencalonkan diri sebagai cakades. Sementara cakades yang memperoleh suara terbanyak atau menang justru yang dipilih korban.

Selain itu, aksi pembakaran juga dipicu kebencian pribadi di masa lalu saat korban pernah memukul NM. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/100700478/anggota-linmas-sumba-timur-yang-bakar-rumah-warga-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke