KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana enggan mengomentari soal sembilan jaksa yang diperiksa usai perkara Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang pulang mabuk mencuat.
Penyebabnya, pemeriksaan para jaksa tersebut sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
"Sebagaimana press release dari Kejagung. Kan case ini diambil alih. Maka, izin Kejagung-lah yang berwenang untuk menjawab," ujar Martha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Seperti diketahui, sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI sebagai buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Valencya (45), ibu dua anak yang memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk
Tuntutan jaksa terungkap dalam persidangan kasus Valencya pada Kamis, 11 November 2021.
Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.
Per Senin (15/11/2021), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.
Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Jaksa dianggap tak punya "sense of crisis"
Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Lalu, dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus. Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:
1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;
2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.