Salin Artikel

Kajari Karawang Enggan Komentari Pemeriksaan 9 Jaksa Penuntut 1 Tahun Penjara Istri yang Marahi Suami Mabuk

Penyebabnya, pemeriksaan para jaksa tersebut sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). 

"Sebagaimana press release dari Kejagung. Kan case ini diambil alih. Maka, izin Kejagung-lah yang berwenang untuk menjawab," ujar Martha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (17/11/2021).

Seperti diketahui, sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI sebagai buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Valencya (45), ibu dua anak yang memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk.

Tuntutan jaksa terungkap dalam persidangan kasus Valencya pada Kamis, 11 November 2021.

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Per Senin (15/11/2021), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.


Jaksa dianggap tak punya "sense of crisis"

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Lalu, dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus. Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/115145678/kajari-karawang-enggan-komentari-pemeriksaan-9-jaksa-penuntut-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke