Saat mengunjungi Kota Solo, Jumat (12/11/2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi baju bertuliskan “banteng celeng”.
Baju tersebut diserahkan oleh kader PDI-P Solo sewaktu Ganjar mendatangi pameran foto yang diadakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo.
Terkait desain baju yang menampilkan karikatur dan tulisan “banteng celeng”, Ganjar mengaku tidak mengetahui soal desain itu.
"Enggak ada gambar celeng, ngawur. Gambarnya Pak Rudy kok," tuturnya.
Adapun Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, menyampaikan bahwa baju itu dibuat bukan atas perintahnya.
"Itu dari anak-anak. Iya, inisiatif kader," bebernya.
Baca selengkapnya: Saat Ganjar Terima Baju Banteng Celeng dari Kader PDI-P Solo
Nani Aprilliani Nurjaman, pengirim sate sianida yang menewaskan bocah bernama Naba Faiz Prasetya (10), dituntut 18 tahun penjara atas kasus itu.
Tuntutan dilontarkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).
Jaksa mengajukan tuntutan usai menilai Nani melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," terang jaksa sewaktu membacakan tuntutan.
Seusai tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Baca selengkapnya: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara