Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS

Kompas.com - 16/11/2021, 06:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS Solo.

BKBH UNS merupakan kuasa hukum kedua tersangka kasus tewasnya Gilang, yakni NFM dan FPJ.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka karena proses hukum masih berlangsung.

"Untuk saat ini penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Termasuk kegiatan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan pasca-ditetapkan dua tersangka," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Meski demikian, polisi tetap memberikan fasilitas kepada tersangka untuk bisa mengikuti pembelajaran secara daring (online).

"Karena itu hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan jadi kita wajib memberikan fasilitas pembelajaran," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini ada sebanyak 37 orang termasuk kedua tersangka yang sudah diperiksa tim penyidik Polresta Solo.

Polisi juga sudah memanggil terhadap staf biro akademik dan kemahasiswaan UNS yang membawahi seluruh organisasi kemahasiswaan.

"Biro akademik yang membawahi seluruh ormawa UNS kita dalami kembali seputar pelaksanaan kegiatan menwa," terang Ade.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyusun rencana kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa D IV program studi (Prodi) K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

Rencananya rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklatsar. 

"Insya Allah minggu ini kita akan lakukan rekonstruksi. Sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kekerasan Menwa UNS Saat Diklat Terjadi Beberapa Angkatan, Ini Kata Tim Evaluasi

Diberitakan sebelumnya, dua orang panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com