Salin Artikel

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS

SOLO, KOMPAS.com - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS Solo.

BKBH UNS merupakan kuasa hukum kedua tersangka kasus tewasnya Gilang, yakni NFM dan FPJ.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka karena proses hukum masih berlangsung.

"Untuk saat ini penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Termasuk kegiatan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan pasca-ditetapkan dua tersangka," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).

Meski demikian, polisi tetap memberikan fasilitas kepada tersangka untuk bisa mengikuti pembelajaran secara daring (online).

"Karena itu hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan jadi kita wajib memberikan fasilitas pembelajaran," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini ada sebanyak 37 orang termasuk kedua tersangka yang sudah diperiksa tim penyidik Polresta Solo.

Polisi juga sudah memanggil terhadap staf biro akademik dan kemahasiswaan UNS yang membawahi seluruh organisasi kemahasiswaan.

"Biro akademik yang membawahi seluruh ormawa UNS kita dalami kembali seputar pelaksanaan kegiatan menwa," terang Ade.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyusun rencana kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa D IV program studi (Prodi) K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

Rencananya rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklatsar. 

"Insya Allah minggu ini kita akan lakukan rekonstruksi. Sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua orang panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/060000578/polisi-belum-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke