Husein melihat perkembangan daerah yang kepala daerahnya pernah di-OTT akan berjalan lambat. Pasalnya mereka ketakutan untuk berinovasi.
"Suasana pasti mencekam, ketakutan walaupun tidak lagi ada korupsi. Sehingga saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu 5 kali lipat. Sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," ujar Husein.
Namun apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, baru ditindak tegas. Bahkan Husein mengusulkan akan diberi sanksi berat.
Baca juga: KPK Hibahkan Lahan Rampasan dari Kasus Anas Urbaningrum ke Pemkot Yogyakarta
"Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan. Dihukum 3 kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa. Sekali lagi ini ranah diskusi pencegahan bukan penindakan," kata Husein.
Meski demikian, Husein tidak mempersoalkan apabila KPK tetap akan melakukan OTT
"Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak bisa jadi 90 persen akan kena semua. Walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya. Mulai dari Presiden sampai Kades pasti akan ditemukan salahnya, walau kadarnya berbeda beda," ujar Husein.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.