Budi menjelaskan, kedua pelaku beraksi di sebuah toko ritel di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 23.30 WIB.
Para pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api dan parang.
"Mereka melakukan aksi curas dengan menodong karyawan ritel menggunakan senjata api dan mengacungkan sebilah parang," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Curi Uang Hampir Rp 1 Miliar Usai Bobol 2 ATM di Jateng, 6 Perampok Ini Awalnya Tak Saling Kenal
Di toko ritel itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 3,9 juta dari meja kasir.
Selain itu, mereka mengambil rokok sebanyak 209 bungkus dan satu buah ponsel.
Budi membeberkan, kedua pelaku juga pernah melakukan perampokan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Hasil perampokan itu dipakai keduanya untuk biaya hidup dan membeli narkoba.
Baca juga: Perampok Mobil Boks Berisi 1.245 Ponsel Baru Akhirnya Ditangkap
"Uang hasil kejahatan dipakai pelaku buat beli narkoba, dan hasil cek urine positif narkoba," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Riau, Idon Tanjung | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.