Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Mobil Boks Berisi 1.245 Ponsel Baru Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2021, 18:05 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

JAMBI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil boks yang berisi 1.245 ponsel baru senilai Rp 1 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021), perampok yang ditangkap yakni, Eko Sumarlin (37).

Dia ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Baca juga: Detik-detik Mobil Boks dan Garasinya Amblas Terbawa Longsor, Pemilik Kaget Saat Bangun Belakang Rumahnya Jadi Jurang

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan dan kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian, yakni 4 ponsel merek Xiaomi dan 1 unit ponsel merek Vivo milik pelaku.

Kaswandi mengatakan, sebelumnya ketiga teman pelaku atas nama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap dan telah divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Dalam kasus ini, korban adalah sopir ekspedisi yang berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru.

Sopir mengendarai mobil boks yang berisi ponsel merek Xiaomi pada 12 Januari 2021.

Kemudian, di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi yang seharusnya sebagai penunjuk jalan.

Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Sopir melihat dua orang laki-laki datang dan memaksanya turun dari mobil.

Kepala sopir dipukul dan tangannya diikat.

Kemudian para pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali nilon dan kepala korban ditutup pakai karung plastik.

Korban akhirnya ditemukan oleh warga.

Kaswandi mengatakan, pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com