JAMBI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap buronan kasus perampokan mobil boks yang berisi 1.245 ponsel baru senilai Rp 1 miliar.
Seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021), perampok yang ditangkap yakni, Eko Sumarlin (37).
Dia ditangkap di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, tim Resmob Polda Jambi awalnya menerima informasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan dan kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian, yakni 4 ponsel merek Xiaomi dan 1 unit ponsel merek Vivo milik pelaku.
Kaswandi mengatakan, sebelumnya ketiga teman pelaku atas nama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap dan telah divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun
Dalam kasus ini, korban adalah sopir ekspedisi yang berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru.
Sopir mengendarai mobil boks yang berisi ponsel merek Xiaomi pada 12 Januari 2021.
Kemudian, di Kota Palembang, mobil berhenti menjemput pelaku Rudi yang seharusnya sebagai penunjuk jalan.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.