KOMPAS.com - Dua perampok, ID (29) dan RN (31), ditangkap polisi saat tertidur di mobil.
Sebelumnya, dua orang itu melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko ritel di Pekanbaru, Riau, pada 5 November 2021.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua pelaku kabur usai beraksi.
Baca juga: Gara-gara Mobil Kehabisan Bensin, 2 Perampok Bersenjata Api Ditangkap Polisi
Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada 9 November 2021.
"Kedua pelaku ditangkap petugas sedang tertidur di dalam mobil rental yang mereka bawa. Kedua pelaku ini berhenti di pinggir jalan, karena kehabisan bensin, jadi mereka memutuskan untuk berhenti," terang Budi, Sabtu (13/11/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi, sarung senjata, satu buah parang, serta satu unit ponsel.
Baca juga: Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Toko Pakaian di Aceh Ditangkap
Budi menjelaskan, kedua pelaku beraksi di sebuah toko ritel di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 23.30 WIB.
Para pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api dan parang.
"Mereka melakukan aksi curas dengan menodong karyawan ritel menggunakan senjata api dan mengacungkan sebilah parang," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Curi Uang Hampir Rp 1 Miliar Usai Bobol 2 ATM di Jateng, 6 Perampok Ini Awalnya Tak Saling Kenal
Di toko ritel itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 3,9 juta dari meja kasir.
Selain itu, mereka mengambil rokok sebanyak 209 bungkus dan satu buah ponsel.
Budi membeberkan, kedua pelaku juga pernah melakukan perampokan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Hasil perampokan itu dipakai keduanya untuk biaya hidup dan membeli narkoba.
Baca juga: Perampok Mobil Boks Berisi 1.245 Ponsel Baru Akhirnya Ditangkap
"Uang hasil kejahatan dipakai pelaku buat beli narkoba, dan hasil cek urine positif narkoba," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Riau, Idon Tanjung | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.