KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan mencuri belasan kendaraan dinas (randis).
Ketiga oknum itu dilaporkan oleh rekannya, Aipda A.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, tiga polisi yang mencuri kendaraan dinas Polres Palopo sudah diproses secara hukum.
“Sudah selesai kasusnya, sudah diproses hukum ketiga anggota yang mencuri randis,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Aipda A Dimutasi Setelah Laporkan 3 Polisi Curi Kendaran Dinas, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Usai melaporkan ketiga rekannya yang melakukan pencurian, Aipda A dimutasi. Dia dipindahkan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.
Aipda A yang merasa kesal atas keputusan itu menumpahkan curahan hatinya lewat akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya, Aipda A mengaku telah melaporkan tiga polisi yang mencuri 18 sepeda motor dan mobil dinas.
Akan tetapi, dirinya dimutasi setelah itu.
“Tiga oknum yang saya laporkan, mereka baik-baik saja, tidak dimutasikan,” ketik A.
Baca juga: Peras dan Perkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi