Salin Artikel

Soal 3 Anggota Polres Palopo Curi Kendaraan Dinas, Kabid Propam Polda Sulsel: Sudah Diproses Hukum

KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan mencuri belasan kendaraan dinas (randis).

Ketiga oknum itu dilaporkan oleh rekannya, Aipda A.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, tiga polisi yang mencuri kendaraan dinas Polres Palopo sudah diproses secara hukum.

“Sudah selesai kasusnya, sudah diproses hukum ketiga anggota yang mencuri randis,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Aipda A dimutasi

Usai melaporkan ketiga rekannya yang melakukan pencurian, Aipda A dimutasi. Dia dipindahkan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.

Aipda A yang merasa kesal atas keputusan itu menumpahkan curahan hatinya lewat akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahannya, Aipda A mengaku telah melaporkan tiga polisi yang mencuri 18 sepeda motor dan mobil dinas.

Akan tetapi, dirinya dimutasi setelah itu.

“Tiga oknum yang saya laporkan, mereka baik-baik saja, tidak dimutasikan,” ketik A.


Disebut tidak berkaitan dengan laporan

Kabid Propram Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan membantah pernyataan A.

Agoeng menyatakan, mutasi Aipda A tidak berkaitan dengan pelaporannya soal pencurian kendaraan dinas yang dilakukan tiga rekannya.

Dia menambahkan, mutasi tersebut merupakan cara untuk penyegaran personel.

“Semua anggota bisa dimutasi ke mana saja sesuai perintah tugas yang diberikan kepada pimpinannya. Sama seperti saya sudah banyak kali dipindahtugaskan, tapi tidak berkaitan juga dengan kasus. Mutasi anggota merupakan penyegaran bagi personel,” paparnya.

Agoeng menyatakan, tiga oknum polisi yang melakukan pencurian telah diproses hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/13/071652078/soal-3-anggota-polres-palopo-curi-kendaraan-dinas-kabid-propam-polda-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke