Kemudian, dari keterangan RH (berperan sebagai petunjuk jalan) dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD (berperan sebagai pencari mobil), setelah dilakukan pemeriksaan mereka juga suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," ujar Carlie.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Amankan 158 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ikut Diringkus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.