BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polres Gayo Lues Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 158 Kg ganja yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka dalam penyelundupan tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, mereka yakni KS (47) warga Kabupaten Aceh Selatan, RH (36) dan BD (29), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues.
"Kita juga telah mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 158 kg ganja," kata Charlie dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).
Charlie mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Terangun, Desa Jabo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (3/11/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi satu unit mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai, Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Aceh Barat Daya.
Baca juga: BNN Karawang Tangkap Buronan Kasus 2 Karung Ganja
Pihaknya kemudian langsung bergerak melakukan pemantauan.
Tak lama berselang, mobil yang dicurigai melintas dan setelah dipastikan kebenarannya langsung dilakukan penindakan.
"Setelah diperiksa benar terdapat enam karung yang berisikan ganja kering siap edar," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan supir KS, kata Charlie, ia mengaku disuruh oleh seorang berinisial P, yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.