Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan 158 Kg Ganja ke Sumut, 3 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 20:52 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polres Gayo Lues Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 158 Kg ganja yang akan dibawa ke Sumatera Utara.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka dalam penyelundupan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, mereka yakni KS (47) warga Kabupaten Aceh Selatan, RH (36) dan BD (29), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Saat Ambil Kantong Berisi Narkoba di Selokan, Polisi Sita 588 Gram Ganja dan 59 Gram Sabu

"Kita juga telah mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 158 kg ganja," kata Charlie dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).

Charlie mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Terangun, Desa Jabo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (3/11/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi satu unit mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai, Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Aceh Barat Daya.

Baca juga: BNN Karawang Tangkap Buronan Kasus 2 Karung Ganja

Pihaknya kemudian langsung bergerak melakukan pemantauan.

Tak lama berselang, mobil yang dicurigai melintas dan setelah dipastikan kebenarannya langsung dilakukan penindakan.

"Setelah diperiksa benar terdapat enam karung yang berisikan ganja kering siap edar," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan supir KS, kata Charlie, ia mengaku disuruh oleh seorang berinisial P, yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

 

Kemudian, dari keterangan RH (berperan sebagai petunjuk jalan) dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD (berperan sebagai pencari mobil), setelah dilakukan pemeriksaan mereka juga suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.

"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," ujar Carlie.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Amankan 158 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ikut Diringkus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com