Adapun dari hasil audit inspektorat Provinsi Maluku dan juga penyidikan yang dilakukan tim Kejati Maluku, terungkap kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,3 miliar.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,” terang Rudi.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Cold Storage di Maluku Barat Daya Ditahan
Terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Rudi mengaku tergantung hasil perkembangan pemeriksaan ke depan.
“Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.