Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar Mardika, Staf Ahli Wali Kota Ambon Ditahan

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam pada Jumat (12/11/2021).

Kedua tersangka itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon berinisial PL dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika berinisial VM.

Saat ini, PL menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon. Sedangkan VM menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya Kota Ambon.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa penyidik terkait keterlibatan dalam kasus tersebut mulai pukul 10.00 WIT hingga 17,30 WIT.

Setelah diperiksa, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan digelandang petugas untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon.

“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap M Rudi kepada sejumlah wartawan usai penahanan.

Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Menurut Rudi, berdasarkan pemeriksaan dan bukti, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara.


Adapun dari hasil audit inspektorat Provinsi Maluku dan juga penyidikan yang dilakukan tim Kejati Maluku, terungkap kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,3 miliar.

“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,” terang Rudi.

Terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Rudi mengaku tergantung hasil perkembangan pemeriksaan ke depan.

“Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/183412578/kasus-korupsi-dana-retribusi-pasar-mardika-staf-ahli-wali-kota-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke