Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek "Cold Storage" di Maluku Barat Daya Ditahan

Kompas.com - 12/11/2021, 09:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, senilai Rp 1,7 miliar pada 2015, ditahan di Lapas Ambon, Kamis (11/11/2021).

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku untuk merampungkan berkas perkara.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi

Setelah itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon pada pukul 17.30 WIT. Ketiga tersangka yang resmi ditahan itu yakni Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya berinisial JK, ST sebagai penyedia jasa, dan AG.

Adapun tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.

Plh Kasipidsus Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan cold storage di Pulau Moain, Kecamatan Moa dan Kecamatan Leti senilai Rp 1,7 miliar.

“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja di Kantor Kejari Ambon, Kamis.

Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku sekitar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Ruangan Sekda Seram Bagian Barat Digeledah, Satgas Kejati Maluku Sita Sejumlah Dokumen

“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD,” kata Asmin.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Pada 2015, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana kurang lebih Rp.1,96 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain.

Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh seorang penyedia jasa bernama ST.  

Namun kenyataannya, ST malah membagi pekerjaan tersebut dengan Kepala Dinas Perikanan JK. Pembagian proyek itu dilakukan tanpa ada dokumen resmi.

Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif

Pembangunan fisik proyek itu pun bermasalah. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani JK. Mesin yang dibeli tak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. 

Akibat tindakan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com