Ayahnya berusaha mendapatkan kembali haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung.
"Ayah saya punya alas hak rinci atau giri, makanya kami melakukan gugatan secara terhormat melalui pengadilan. Beda dengan mafia, langsung saja memagari, memakai preman dan menghalalkan segala cara," bantahnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Polisikan Penyerobot Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar
Erna menjelaskan, jika pihaknya melayangkan gugatan 6 lokasi lahan. Dia pun membantah jika menggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar.
"Kami juga muslim, tidak mungkin kami menggugat lahan mesjid. Jangan asal ngomong bilang kami menggugat lahan mesjid. Bahkan kalau pun memang, kami akan hibahkan lahan itu untuk mesjid," kilahnya.
Erna membeberkan, lahan yang digugatnya itu berada jauh dari lokasi Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar. Di mana lokasi lahan yang digugatnya merupakan lokasi di seberang kanal dan telah dibanguni sekolah dan rumah sakit.
"Pemerintah Provinsi saja yang asal membangun di atas lahan rakyat. Kami punya hak dengan dokumen rinci tahun 1900. Itu pun tanah milik nenek moyang kami," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.