Salin Artikel

Penggugat Sejumlah Lahan Milik Pemprov Sulsel Adalah Orang yang Sama

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Marwan Mansyur mengungkapkan, penggugat sejumlah lahan milik negara di Kota Makassar adalah orang yang sama bernama Ince Baharuddin.

Menurut Marwan, Ince Baharuddin adalah penggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar.

Selain itu, Ince Baharuddin juga menggugat sejumlah lahan milik negara di antaranya empang di Universitas Hasanuddin.

“Ada beberapa lahan milik Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang digugat, tapi ada satu orang yang menggugat beberapa lahan. Kalau penggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami bernama Ince Baharuddin. Dia juga yang menggugat empang milik Unhas dan sementara proses kasasi,” ungkapnya.

Marwan menjelaskan, lahan Mesjid Al Markaz Al Islami dulunya adalah milik Unhas.

Namun hasil ruislag, lahan Mesjid Al Markaz Al Islami itu ditukar dengan lahan yang kini sekarang menjadi kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.

“Tapi hasil temuan bahwa, empang milik Pemprov Sulsel dulunya ditukar dengan lahan milik Unhas yang kini telah jadi Mesjid Al Markaz Al Islami,” katanya.

Saat ditanya soal dokumen yang dimiliki Ince Baharuddin hingga melakukan gugatan, Marwan mengungkapkan hanya berdasarkan surat rinci atau giri dan bukti pembayaran pajak. 

“Kalau penggugat ke beberapa pihak, pemerintah dalam hal ini BUMN, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel atas nama Ince Baharuddin. Dia hanya memiliki dokumen rinci dan bukti pembayaran pajak,” bebernya.

Namun, berdasarkan kasasi di Mahkamah Agung, lanjut Marwan, Ince Baharuddin kalah.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan Mesjid Al Markaz al Islami adalah milik Pemprov Sulsel.

“Kalau lahan milik Pemprov Sulsel yang bersengketa sekarang ada sekitar 10 lebih lokasi dan sementara berproses,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, Pemprov Sulsel telah memenangkan kasasi atas sengketa lahan Mesjid Al Markaz Al Islami.

Setelah memenangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Pemprov Sulsel melaporkan balik penggugat ke aparat kepolisian. 

Keberatan

Erna Andriani, anak Ince Baharuddin keberatan jika ayahnya dituduh sebagai mafia tanah.

Ayahnya berusaha mendapatkan kembali haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung.

"Ayah saya punya alas hak rinci atau giri, makanya kami melakukan gugatan secara terhormat melalui pengadilan. Beda dengan mafia, langsung saja memagari, memakai preman dan menghalalkan segala cara," bantahnya.

Erna menjelaskan, jika pihaknya melayangkan gugatan 6 lokasi lahan. Dia pun membantah jika menggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar.

"Kami juga muslim, tidak mungkin kami menggugat lahan mesjid. Jangan asal ngomong bilang kami menggugat lahan mesjid. Bahkan kalau pun memang, kami akan hibahkan lahan itu untuk mesjid," kilahnya.

Erna membeberkan, lahan yang digugatnya itu berada jauh dari lokasi Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar. Di mana lokasi lahan yang digugatnya merupakan lokasi di seberang kanal dan telah dibanguni sekolah dan rumah sakit.

"Pemerintah Provinsi saja yang asal membangun di atas lahan rakyat. Kami punya hak dengan dokumen rinci tahun 1900. Itu pun tanah milik nenek moyang kami," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/200502278/penggugat-sejumlah-lahan-milik-pemprov-sulsel-adalah-orang-yang-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke