Kuasa hukum korban Boy Denny mengatakan, ibu korban baru mengetahui perbuatan bejat pelaku sekitar 10 hari lalu.
Waktu itu, tidak sengaja ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dengan korban dengan nada ancaman.
"Saat ibu korban pulang dari pasar, tak sengaja mendengar pelaku sedang mengancam korban agar tidak bercerita ke siapa pun," kata Boy saat mendampingi ibu korban membuat laporan ke Mapolres setempat, Selasa.
Saat itu ibu korban berpura-pura tidak mengetahuinya dan tetap sembunyi. Baru setelah pelaku keluar rumah, barulah menanyakan kebenarannya ke korban.
"Korban kemudian bercerita ke ibunya jika selama ini pelaku kerap berbuat tidak senonoh," terang Boy.
Boy mengatakan, korban tidak bisa berontak karena selalu di bawah ancaman pelaku dengan senjata tajam.
"Korban tidak bisa melawan karena pelaku selalu mengancamnya dengan senjata tajam," ungkap Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.