Sementara, dari pengakuan tersangka WP, ia tak mampu menahan emosi saat korban mengklaim tanah belakang rumahnya itu.
Ia pun sempat menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
"Tapi dia marah sehingga membuat saya emosi dan membacoknya. Selama pelarian saya pindah-pindah agar tak diketahui polisi. Tadi malam pulang karena rindu keluarga," jelasnya.
Atas perbuatannya, WP pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.