JEMBER, KOMPAS.com - CS (41), warga Provinsi Jambi, ditangkap anggota Polsek Sukowono Jember karena diduga menganiaya istri sirinya, D.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat pasangan suami istri itu sedang berjalan-jalan di Kecamatan Kalisat hingga Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur, dengan mobil, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Jember Jadi Langganan Bencana Tiap Tahun, Begini Kata Bupati
Dalam perjalanan, CS membahas dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Namun, korban membantah dugaan itu.
“Karena tidak mengaku, pelaku merasa emosi dan melakukan pemukulan,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Kamis (4/11/2021).
Pelaku memukul wajah korban secara bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada mata sebelah kanan.
Lalu, memar di bagian lengan kanan dan bengkak di pergelangan tangan kanan.
Setelah menganiaya korban, pelaku menghentikan mobilnya di SPBU Sukowono untuk istirahat. Saat itu, pelaku tertidur di dalam mobilnya.
“Saat Tersangka tertidur, Korban dapat keluar dari mobil dan berjalan kaki melaporkan ke Polsek Sukowono,” tambah dia.
Selanjutnya, polisi langsung mencari tersangka. Petugas menangkap pria asal Jambi itu dan menggelandangnya ke Mapolsek Sukowono.
Baca juga: Seorang Pedagang Jeruk di Jember Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
“Tersangka sudah kami amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Reskrim," papar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.