JEMBER, KOMPAS.COM – HS (19), warga Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jawa Timur diamankan Polsek Sukowono usai kedapatan membawa kabur handphone milik seorang warga Bondowoso, Senin (8/11/2021).
Kronologi kasus tersebut bermula saat pelaku HS berpura-pura hendak membeli HP dari marketplace Facebook.
Mereka melakukan percakapan atau chatting dan tawar menawar harga.
Baca juga: Raperda APBD Jember 2022, Pemkab Prioritas Sektor Pertanian dan Perikanan
Hingga akhirnya keduanya sepakat pada harga Rp 5,3 juta dan berjanji melakukan COD (cash on delivery).
“Setelah sepakat, keduanya janjian di di pinggir jalan raya Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, tepatnya depan Ponpes Nurul Qurnain,” kata Kapolsek Sukowono AKP Subagio, Selasa (9/11/2021).
Setelah bertemu, pelaku HS mengaku sebagai anak dari kiai ponpes tersebut.
Untuk itu, dia minta izin agar HP itu dibawa dan diperlihatkan pada orangtuanya. Korban pun percaya dan menyerahkan HP tersebut.
“Setelah HP diserahkan, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” papar dia.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukowono.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Barang bukti yang disita berupa HP serta sepeda motor.
Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukowono.
Dia dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.