BATAM, KOMPAS.com – Pelaku vandalisme terhadap karya mural yang dihasilkan dalam Festival Mural Polda Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus vandalisme ini diketahui oleh seorang saksi bernama Hendrawan dan beberapa rekannya saat melintas di kawasan Terowongan Pelita yang menjadi lokasi perhelatan Festival Mural pada Sabtu (30/10/2021).
Saksi yang sedang menuju kawasan Nagoya dari kawasan Batam Center, melihat para pelaku vandalisme sedang beraksi dengan mencoret karya mural yang sudah dibuat.
Baca juga: Banjir di Kavling Bida Kabil Batam Diduga akibat Proyek Pertokoan
"Mereka ini diamankan pada Minggu malam. Saat saksi dan rekannya melintas, mereka melihat aksi coret yang dilakukan para pelaku," kata Budi di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (9/11/2021).
Budi mengatakan, pelaku ada 6 orang dan mengendarai 3 sepeda motor.
Menurut Budi, saksi Hendrawan kemudian berputar balik dan berhenti untuk menegur para pelaku vandalisme.
"Saat saksi kembali lagi, empat pelaku sudah pergi dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian tersisa dua pelaku lain, berinisial RA (24) dan MA (19), saat itu memang sedang mencoret tembok terowongan," kata Budi.
Baca juga: Festival Mural Polda Lampung, Cara Polisi Kritik Diri Sendiri
Saat ditemui oleh saksi, pelaku berinisial RA sedang mencoret dinding dengan menggunakan cat pilox warna hitam, dan sedang membuat tulisan “Jokowi is”.
Mengetahui kedatangan saksi, kedua pelaku ini kemudian berusaha melarikan diri.
Namun, saat meninggalkan lokasi, kedua pelaku ini malah terjatuh dari sepeda motornya.
"Dari sana akhirnya saksi dan rekannya ini mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta membawa mereka ke Polsek Lubuk Baja," kata Budi.
Baca juga: Marak Aksi Vandalisme di Klaten, Kepala Satpol PP: Kita Akan Cari Pelakunya
Setelah diperiksa, diketahui bahwa para pelaku baru saja kembali dari menyaksikan perhelatan musik punk dan diduga dalam keadaan mabuk.
Polisi kemudian menangkap 4 pelaku vandalisme lainnya, yakni NP, GS, IK, dan AL.
"Dari keempat orang yang diamankan ini, dua divantaranya positif menggunakan narkotika. Namun, saat ini keempat orang lainnya ini masih berstatus sebagai saksi," kata Budi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf k Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.