SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Surabaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku itu berinisial RH (52) dan SN (40). Pasutri ini nekat mengedarkan sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Curi Uang Rp 20 Juta dan 2 Ponsel Milik Majikan, Seorang ART di Surabaya Ditangkap
"Mereka terjun ke bisnis terlarang karena alasan ekonomi," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Daniel mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sidotopo, Surabaya, Senin (1/11/2021), pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan itu, kami menemukan 6,94 gram sabu-sabu dari delapan bungkus plastik klip, dua pipet kaca berisi sisa sabu, seberat 1,88 gram dan 1,48 gram, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu," ungkap Daniel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial CC.
Pelaku membeli sabu itu dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu, pelaku menjual barang haram itu dalam jumlah kecil.
"Kemudian dia jual ecer dengan keuntungan setiap paketnya Rp 150.000 sampai Rp 300.000," tutur Daniel.
Pelaku juga mengonsumsi sendiri narkoba tersebut. Saat ini, kata Daniel, polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain.
Baca juga: Cerita Sherly Lembono, Ibu Muda Asal Surabaya yang Rela Donasikan ASI ke Panti Asuhan
"Pelaku lain sedang kami buru untuk mengungkap jaringan pars pengedar narkoba di atasnya," ucap Daniel.
Akibat perbuatannya itu, RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.