Salin Artikel

Pasutri di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua pelaku itu berinisial RH (52) dan SN (40). Pasutri ini nekat mengedarkan sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka terjun ke bisnis terlarang karena alasan ekonomi," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Daniel mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sidotopo, Surabaya, Senin (1/11/2021), pukul 22.30 WIB.

"Dari penangkapan itu, kami menemukan 6,94 gram sabu-sabu dari delapan bungkus plastik klip, dua pipet kaca berisi sisa sabu, seberat 1,88 gram dan 1,48 gram, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu," ungkap Daniel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial CC.

Pelaku membeli sabu itu dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu, pelaku menjual barang haram itu dalam jumlah kecil.

"Kemudian dia jual ecer dengan keuntungan setiap paketnya Rp 150.000 sampai Rp 300.000," tutur Daniel.

Pelaku juga mengonsumsi sendiri narkoba tersebut. Saat ini, kata Daniel, polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain.

"Pelaku lain sedang kami buru untuk mengungkap jaringan pars pengedar narkoba di atasnya," ucap Daniel.

Akibat perbuatannya itu, RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/125215278/pasutri-di-surabaya-ditangkap-karena-edarkan-sabu-terancam-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke