Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya

Kompas.com - 07/11/2021, 07:35 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang buron bernama Nana Juhariah (28) pada Sabtu (6/11/2021).

Perempuan yang masuk dalam DPO itu kemudian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan.

"Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Sabtu malam.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif 9 Orang Keroyok Mantan Preman hingga Tewas, 6 Ditangkap, 3 Buron

Luga menjelaskan, Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU.

Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

"Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," kata Luga.

Namun, saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah, kata Laga, tidak lagi berada di Bali.

Kemudian kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Ia kemudian diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di suatu apartemen di Kota Surabaya dan langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara," kata Luga.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Suami yang Aniaya Istri dengan Parang Akhirnya Ditangkap

Luga memastikan, kondisi Terpidana Nana Juhariah dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, Nana Juhariah akan menjalani putusan pengadilan yakni penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 4 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com