Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dengan total berat 588,25 gram.
Polisi juga menyita 59,38 gram narkoba jenis sabu dan 47 butir pil ekstasi.
"Karena tersangka memiliki narkoba banyak maka dikategorikan pengedar,” ungkap Dewa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.